Indeks Pembangunan Statistik untuk Kebijakan Berbasis Data

Indeks Pembangunan Statistik untuk Kebijakan Berbasis Data

Pemerintah daerah setiap hari berhadapan dengan pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis data: berapa banyak masyarakat yang membutuhkan layanan, wilayah mana yang paling membutuhkan intervensi, apakah program pembangunan telah mencapai sasaran, dan apakah anggaran yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan perubahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan banyaknya data yang tersedia. Pemerintah membutuhkan data statistik yang berkualitas, terstruktur, konsisten, dan dapat digunakan untuk memahami kondisi pembangunan.

Di sinilah pembangunan statistik menjadi bagian penting dari Pemerintahan Digital.

Indikator 7 Tingkat Kematangan Pembangunan Statistik mengukur kemampuan instansi pemerintah dalam memanfaatkan data statistik untuk menjamin tersedianya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta peningkatan kualitas layanan pemerintah. Materi paparan indikator menetapkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) sebagai objek yang diukur, dengan landasan antara lain Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Bagi pimpinan daerah, indikator ini seharusnya tidak dilihat hanya sebagai angka evaluasi. Lebih jauh, IPS dapat menjadi cermin seberapa matang pemerintah daerah mengelola statistik sektoral sebagai dasar pengambilan keputusan.

Baca juga: Informasi Geospasial untuk Pembangunan Daerah Berbasis Data

Informasi Geospasial untuk Pembangunan Daerah Berbasis Data

Mengapa Statistik Penting bagi Pemerintah Daerah?

Statistik membantu pemerintah mengubah kumpulan data menjadi informasi yang dapat digunakan untuk memahami fenomena pembangunan.

Misalnya data jumlah penduduk, menjadi jauh lebih bermakna ketika pemerintah dapat menggunakannya untuk memahami struktur penduduk, pertumbuhan, persebaran, atau kebutuhan pelayanan. Demikian pula data pendidikan, kesehatan, kemiskinan, ketenagakerjaan, pertanian, investasi, dan infrastruktur.

Dalam konteks pemerintahan, statistik sektoral memiliki fungsi yang sangat dekat dengan kebutuhan pembangunan. BPS menjelaskan bahwa statistik sektoral merupakan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Artinya, statistik sektoral bukan sekadar kumpulan angka yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan laporan. Statistik seharusnya membantu pemerintah memahami persoalan dan menentukan tindakan.

Hal ini juga menjadi alasan mengapa BPS melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022, evaluasi dilakukan untuk menilai dan mengukur efektivitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan instansi daerah.

Dengan demikian, kualitas statistik merupakan bagian dari kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.

Dari Data Administratif Menuju Data yang Dapat Dipercaya

Pemerintah daerah sebenarnya menghasilkan data dalam jumlah besar melalui berbagai aktivitas administratif dan pelayanan.

Setiap hari terdapat data dari pelayanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, bantuan sosial, pajak daerah, infrastruktur, pertanian, hingga berbagai layanan publik lainnya.

Namun, memiliki data belum tentu berarti memiliki statistik yang siap digunakan untuk kebijakan.

Data perlu dikelola melalui proses yang jelas. Pemerintah perlu mengetahui bagaimana data dikumpulkan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana definisinya ditetapkan, bagaimana kualitasnya diperiksa, bagaimana data diperbarui, dan bagaimana data tersebut digunakan.

Tanpa proses tersebut, pemerintah dapat menghadapi persoalan seperti perbedaan angka antar-OPD, data yang tidak diperbarui, definisi indikator yang berubah, atau informasi yang sulit dibandingkan dari waktu ke waktu.

Karena itu, pembangunan statistik berkaitan erat dengan tata kelola.

Di sinilah hubungan antara Indikator 5, Indikator 6, dan Indikator 7 menjadi penting.

Indikator 5 membangun tata kelola agar data pemerintah dapat dikelola dan dibagipakaikan. Indikator 6 memberikan dimensi lokasi melalui informasi geospasial. Sementara Indikator 7 memastikan penyelenggaraan statistik sektoral berjalan secara terstruktur sehingga data dapat digunakan untuk membaca kondisi pembangunan.

Ketiganya membentuk satu ekosistem.

Statistik sebagai Dasar Kebijakan

Kebijakan publik yang baik membutuhkan informasi yang dapat dipercaya.

Sebelum menetapkan program, pemerintah perlu memahami masalah. Setelah program berjalan, pemerintah perlu mengukur capaian. Setelah periode tertentu, pemerintah perlu mengevaluasi apakah intervensi tersebut efektif.

Pada setiap tahap tersebut, statistik memiliki peran.

Misalnya, ketika pemerintah daerah ingin menurunkan angka kemiskinan, statistik dapat digunakan untuk melihat perkembangan jumlah penduduk miskin, karakteristiknya, persebarannya, serta perubahan dari waktu ke waktu.

Ketika pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan, statistik dapat membantu melihat cakupan layanan, jumlah penerima manfaat, distribusi fasilitas, maupun capaian indikator kesehatan.

Dengan demikian, statistik membantu pemerintah bergerak dari pertanyaan:

“Apa yang terjadi?”

menuju:

“Mengapa hal tersebut terjadi, siapa yang terdampak, dan intervensi apa yang perlu dilakukan?”

Inilah inti dari pendekatan evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti.

BPS sendiri menempatkan IPS sebagai alat untuk melihat capaian penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan statistik sektoral pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Lebih penting lagi, BPS menjelaskan bahwa hasil EPSS dapat digunakan sebagai informasi awal untuk menyusun program pembinaan sehingga pembinaan dapat menjadi lebih efektif, efisien, sesuai kebutuhan, dan tepat sasaran.

Artinya, hasil evaluasi bukan titik akhir. Ia seharusnya menjadi input untuk perbaikan.

Konsistensi Data Lintas OPD: Tantangan yang Tidak Bisa Diabaikan

Salah satu tantangan pembangunan statistik di pemerintah daerah adalah memastikan proses penyelenggaraan statistik tidak berjalan sendiri-sendiri.

Bayangkan ketika OPD A dan OPD B menggunakan indikator yang namanya sama, tetapi definisi, metode pengumpulan, atau periode pengukurannya berbeda. Masing-masing mungkin memiliki proses internal yang berjalan baik, tetapi ketika data tersebut digunakan untuk perencanaan lintas sektor, muncul persoalan.

Karena itu, kematangan statistik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan satu unit menghasilkan data.

Kematangan terlihat dari kemampuan seluruh organisasi menghasilkan dan mengelola statistik secara terpadu.

Materi Paparan Indikator 7 menggambarkan hal tersebut secara bertahap.

Pada tingkat Initiate, pemerintah baru memahami kebutuhan tata kelola statistik sektoral, tetapi pelaksanaannya masih bersifat ad hoc. Proses belum terorganisasi dengan baik, belum dipantau secara konsisten, dan belum semua pegawai memahami peran serta tanggung jawabnya.

Pada tingkat Emerging, proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sudah didefinisikan dan didokumentasikan. Namun, masing-masing unit masih dapat menjalankan proses berdasarkan persepsi dan pemahamannya sendiri, sementara pimpinan belum sepenuhnya mengendalikan keterpaduan antar unit.

Ini merupakan fase yang sangat penting bagi Pemda.

Sebab, memiliki SOP belum sama dengan memiliki tata kelola yang terintegrasi.

Ketika Statistik Mulai Menjadi Sistem Pemerintahan

Peningkatan kematangan terjadi ketika statistik tidak lagi bergantung pada individu atau unit tertentu, tetapi telah menjadi bagian dari sistem organisasi.

Pada tingkat Developing, seluruh unit kerja telah menyelenggarakan statistik sektoral dan prosesnya telah diharmonisasi. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi telah didefinisikan serta didokumentasikan. Pimpinan juga telah mampu mengendalikan keterpaduan antarunit, meskipun keselarasan antarproses masih menghadapi kendala karena belum sepenuhnya terintegrasi.

Pada tingkat Embedded, proses penyelenggaraan statistik telah dilakukan secara terpadu oleh seluruh unit kerja. Pimpinan telah mampu mengendalikan keterpaduan dan mulai terdapat proses integrasi untuk menyelaraskan berbagai proses tata kelola statistik.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kematangan statistik pada dasarnya adalah perjalanan dari:

individual → unit kerja → lintas OPD → organisasi terpadu.

Ini bukan semata-mata perubahan teknis. Ini merupakan perubahan cara pemerintah bekerja.

Membangun Budaya Evidence-Based Policy

Tingkat kematangan tertinggi bukan sekadar ketika seluruh OPD telah memiliki data.

Pada tingkat Leading, proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan seluruh unit kerja, diharmonisasi, dilaksanakan secara terpadu, dan bahkan berkontribusi pada kinerja organisasi. Pimpinan mampu mengendalikan keterpaduan secara menyeluruh, kinerja statistik diukur melalui reviu dan evaluasi, serta peningkatan kualitas dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan hasil evaluasi.

Ini menggambarkan sebuah organisasi yang tidak hanya menghasilkan statistik, tetapi belajar dari statistik.

Data digunakan untuk melihat capaian. Capaian dibandingkan dengan target. Perbedaan dianalisis. Hasil analisis menjadi bahan evaluasi. Evaluasi menghasilkan perbaikan. Kemudian siklus tersebut kembali berjalan.

Inilah yang membentuk budaya evidence-based policy.

Bagi pimpinan daerah, budaya ini penting karena keputusan tidak lagi semata-mata didasarkan pada asumsi atau kebiasaan. Data menjadi salah satu fondasi untuk menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya, dan menilai hasil pembangunan.

Strategi Penguatan Statistik Sektoral di Pemda

Penguatan pembangunan statistik perlu ditempatkan sebagai agenda lintas organisasi.

Pertama, tetapkan statistik sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan daerah.
Pimpinan perlu memastikan data statistik digunakan dalam perencanaan dan evaluasi, bukan hanya dikumpulkan untuk kebutuhan administrasi.

Kedua, perjelas peran dan tanggung jawab setiap OPD.
Setiap produsen data perlu memahami apa yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk kualitas, pembaruan, dokumentasi, dan penggunaan data.

Ketiga, harmonisasi definisi dan proses.
Data yang digunakan lintas OPD membutuhkan pemahaman yang konsisten agar angka yang dihasilkan dapat dibandingkan dan diintegrasikan.

Keempat, dokumentasikan proses penyelenggaraan statistik.
Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan mekanisme pengendalian perlu menjadi proses organisasi, bukan pengetahuan yang hanya tersimpan pada individu tertentu.

Kelima, perkuat koordinasi antara fungsi perencanaan, statistik, data, dan TIK.
Pembangunan statistik tidak dapat berjalan sendiri. Data perlu terhubung dengan proses perencanaan, tata kelola data, sistem informasi, dan layanan digital.

Keenam, gunakan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan.
EPSS seharusnya tidak berhenti pada perolehan nilai IPS. Rekomendasi hasil evaluasi perlu diterjemahkan menjadi program kerja dan peningkatan kapasitas.

Ketujuh, bangun budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Level Leading dalam materi paparan indikator menempatkan reviu, evaluasi, pengukuran kinerja, dan continuous improvement sebagai karakteristik penting.

IPS Bukan Sekadar Angka Evaluasi

Indeks Pembangunan Statistik merupakan instrumen untuk melihat tingkat kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pemerintah pusat dan daerah. BPS menjelaskan bahwa IPS dihasilkan melalui EPSS, yaitu proses penilaian sistematis untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik.

Dalam pelaksanaan EPSS, BPS menggunakan beberapa tahapan penilaian, antara lain penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal, penilaian dokumen, serta wawancara dan/atau visitasi oleh Tim Penilai Badan.

Bagi Pemda, pendekatan tersebut memberi pesan penting: kematangan statistik perlu dibuktikan melalui proses dan praktik nyata, bukan hanya keberadaan dokumen.

Nilai IPS seharusnya kemudian dibaca sebagai diagnostic tool.

Jika nilainya masih rendah, pertanyaannya bukan hanya “mengapa nilainya rendah?”, tetapi:

Proses mana yang belum matang?

Kapasitas apa yang masih kurang?

OPD mana yang perlu diperkuat?

Kebijakan apa yang perlu diperbaiki?

Dengan cara pandang tersebut, evaluasi menjadi instrumen manajemen, bukan sekadar pemenuhan indikator.

Dari Data Menjadi Keputusan yang Lebih Baik

Pembangunan statistik pada akhirnya bukan tentang membuat pemerintah memiliki lebih banyak angka.

Tujuannya adalah memastikan pemerintah memiliki informasi yang dapat dipercaya untuk memahami kondisi pembangunan dan menentukan tindakan yang tepat.

Indikator 7 menunjukkan perjalanan kematangan tersebut secara jelas: dari proses yang masih ad hoc, menuju proses yang terdokumentasi, kemudian terharmonisasi, terintegrasi, hingga akhirnya menjadi bagian dari kinerja dan budaya organisasi.

Karena itu, IPS sebaiknya tidak diperlakukan hanya sebagai angka yang perlu ditingkatkan menjelang evaluasi. Ia perlu dibaca sebagai gambaran mengenai seberapa siap pemerintah daerah menjadikan statistik sebagai bagian dari cara kerja pemerintahan.

Dalam rangkaian Bagian II Memahami Benang Merah 20 Indikator PEMDI, yaitu Menjadikan Data sebagai Aset Pemerintah, perjalanan ini menjadi semakin utuh.

Indikator 5 memastikan data dikelola melalui tata kelola yang jelas.
Indikator 6 memberikan konteks ruang melalui informasi geospasial.
Indikator 7 memastikan data statistik diselenggarakan secara terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketiganya bermuara pada satu tujuan: menjadikan data bukan sekadar produk administrasi, tetapi aset strategis yang membantu pemerintah menghasilkan kebijakan yang lebih tepat, layanan yang lebih efektif, dan pembangunan yang lebih berdampak bagi masyarakat.

Sebab pada akhirnya, kebijakan yang baik tidak hanya membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan, tetapi juga kualitas informasi yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *