Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengakses informasi, berkomunikasi, dan belajar secara lebih luas. Namun di balik manfaat tersebut, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.
Mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, ancaman keamanan data pribadi, hingga potensi kecanduan teknologi, anak menjadi salah satu kelompok paling rentan di internet. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat regulasi perlindungan anak dalam ekosistem digital.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Regulasi ini tidak hanya mengatur perilaku pengguna, tetapi juga menempatkan tanggung jawab perlindungan anak pada platform digital sebagai penyedia layanan teknologi.
Lalu, apa saja isi dan implikasi dari regulasi ini?
Apa Itu Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026?
Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melindungi anak saat menggunakan layanan digital.
PSE yang dimaksud mencakup berbagai platform digital seperti:
- media sosial
- aplikasi komunikasi
- platform game online
- marketplace digital
- layanan streaming konten
- platform berbagi video
Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan teknologi harus mengidentifikasi dan mengelola risiko terhadap anak sejak tahap perancangan layanan digital.
Pendekatan ini dikenal sebagai “Safety by Design”, yaitu prinsip bahwa keamanan pengguna—terutama anak—harus menjadi bagian dari desain sistem, bukan hanya fitur tambahan setelah produk diluncurkan.
Dengan kata lain, keamanan anak tidak boleh hanya bergantung pada pengawasan orang tua, tetapi juga pada desain platform yang bertanggung jawab.
Mengapa Regulasi Ini Penting?
Anak-anak merupakan pengguna internet yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Data UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga pengguna internet global adalah anak-anak dan remaja.
Namun, kemampuan anak dalam memahami risiko digital masih terbatas. Mereka sering kali tidak menyadari potensi bahaya dari aktivitas online seperti membagikan informasi pribadi atau berinteraksi dengan orang asing.
Beberapa risiko yang paling sering terjadi di ruang digital antara lain:
1. Paparan Konten Tidak Sesuai Usia
Anak dapat dengan mudah mengakses konten kekerasan, pornografi, atau informasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.
2. Interaksi dengan Orang Asing
Internet memungkinkan anak berkomunikasi dengan siapa saja, termasuk pihak yang memiliki niat buruk seperti predator online.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Banyak anak belum memahami pentingnya menjaga data pribadi sehingga lebih rentan terhadap eksploitasi data.
4. Kecanduan Teknologi
Penggunaan platform digital secara berlebihan dapat berdampak pada kesehatan mental dan produktivitas anak.
5. Dampak Kesehatan Fisik dan Psikologis
Penggunaan perangkat digital dalam waktu lama dapat memengaruhi kesehatan fisik, kualitas tidur, dan kondisi emosional anak.
Karena itu, regulasi seperti Permenkomdigi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa platform digital turut bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Siapa yang Wajib Mematuhi Regulasi Ini?
Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan layanan digital bagi pengguna di Indonesia.
Pihak yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- perusahaan teknologi digital
- platform media sosial
- pengembang aplikasi
- penyedia layanan game online
- platform video atau streaming
- marketplace digital
Regulasi ini juga mendorong kolaborasi antara berbagai pihak, yaitu:
- pemerintah sebagai regulator
- perusahaan teknologi sebagai penyedia platform
- orang tua sebagai pengawas penggunaan teknologi
- masyarakat sebagai pengguna layanan digital
Dengan keterlibatan berbagai pihak, perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.
Di Mana Regulasi Ini Berlaku?
Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 berlaku bagi semua layanan digital yang dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, baik platform lokal maupun platform global.
Artinya, perusahaan teknologi internasional yang beroperasi di Indonesia juga wajib mematuhi regulasi ini.
Pendekatan ini sejalan dengan tren global, di mana berbagai negara mulai memperketat regulasi perlindungan anak di internet, seperti:
- Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat
- Age Appropriate Design Code di Inggris
- Digital Services Act (DSA) di Uni Eropa
Regulasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di internet kini menjadi agenda penting di berbagai negara.
Kapan Regulasi Ini Mulai Diterapkan?
Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tahun 2026 dengan masa penyesuaian bagi platform digital.
Selama masa transisi ini, perusahaan teknologi diharapkan melakukan beberapa langkah penting, antara lain:
- melakukan evaluasi risiko terhadap produk digital
- menyesuaikan fitur keamanan platform
- mengembangkan sistem verifikasi usia
- meningkatkan mekanisme moderasi konten
Langkah-langkah tersebut bertujuan agar implementasi regulasi dapat berjalan secara bertahap namun tetap efektif.
Bagaimana Implementasi Regulasi Ini?
Untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal, Permenkomdigi ini menetapkan beberapa kewajiban utama bagi penyelenggara sistem elektronik.
1. Penyediaan Informasi Batasan Usia
Platform digital wajib menyediakan informasi mengenai batas usia minimum penggunaan layanan.
Informasi ini harus:
- mudah dipahami pengguna
- tersedia sebelum layanan digunakan
- disampaikan dalam bahasa yang jelas
Langkah ini bertujuan agar pengguna mengetahui apakah suatu layanan sesuai dengan usia mereka.
2. Mekanisme Verifikasi Usia
Platform digital diwajibkan menerapkan teknologi verifikasi usia (age assurance) untuk memastikan kesesuaian usia pengguna.
Teknologi yang dapat digunakan antara lain:
- verifikasi dokumen identitas
- teknologi biometrik
- kecerdasan buatan untuk analisis usia
Sistem ini membantu mencegah anak mengakses layanan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
3. Penilaian Risiko Produk Digital
Platform digital juga diwajibkan melakukan penilaian risiko secara mandiri terhadap produk atau fitur yang mereka sediakan.
Hasil penilaian tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan regulasi.

7 Aspek Risiko yang Wajib Dinilai
Dalam regulasi ini terdapat tujuh kategori risiko utama yang harus diperhatikan oleh platform digital.
- Kontak dengan Orang Tidak Dikenal: Risiko interaksi dengan pihak asing yang dapat membahayakan keselamatan anak.
- Paparan Konten Tidak Sesuai: Konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak.
- Keamanan Data Pribadi: Risiko kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi anak.
- Adiksi Teknologi: Penggunaan teknologi secara berlebihan.
- Gangguan Psikologis: Dampak negatif terhadap kesehatan mental anak.
- Gangguan Kesehatan Fisik: Efek penggunaan teknologi terhadap kesehatan tubuh.
- Risiko Sosial Digital: Pengaruh interaksi digital terhadap perkembangan sosial anak.
4 Pilar Evaluasi Perlindungan Anak
Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 juga menetapkan empat pilar utama dalam perlindungan anak di ruang digital.
- Safety by Design: Keamanan anak harus menjadi bagian dari desain sistem sejak awal pengembangan produk.
- Kontrol Orang Tua: Platform harus menyediakan fitur pengawasan yang dapat digunakan orang tua.
- Verifikasi Usia: Penggunaan teknologi untuk memastikan usia pengguna.
- Moderasi dan Audit Konten: Platform wajib melakukan moderasi dan evaluasi berkala terhadap konten.
Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Regulasi ini menegaskan bahwa keamanan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga atau sekolah, tetapi juga tanggung jawab platform digital sebagai penyedia layanan teknologi.
Jika diimplementasikan secara konsisten, kebijakan ini dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan mendukung perkembangan generasi muda di Indonesia.


Leave a Reply