Transisi SPBE ke Pemerintah Digital: Dari Pondasi Tata Kelola Menuju Layanan Terpadu yang Berdampak

Selama beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah daerah berfokus pada percepatan digitalisasi, yaitu membangun aplikasi, membuat portal layanan, dan memindahkan proses manual ke sistem elektronik. Namun, semakin jelas bahwa digitalisasi saja tidak otomatis membuat layanan publik menjadi lebih baik. Tantangan yang sering muncul justru berulang, sebagai contoh adalah aplikasi berjalan sendiri-sendiri, data tidak terpusat, proses lintas OPD masih manual, dan warga tetap harus “berpindah loket” meski sudah online. Di titik inilah, Pemerintah Daerah perlu melihat transformasi secara lebih utuh, yaitu transisi dari SPBE menuju Pemerintah Digital (PEMDI).

Secara regulatif, SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) diposisikan sebagai kerangka untuk menyelenggarakan pemerintahan yang memanfaatkan TIK guna memberi layanan kepada pengguna SPBE. Namun, arah kebijakan nasional juga semakin menekankan keterpaduan, terutama melalui penguatan arsitektur SPBE nasional sebagai kerangka integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan agar layanan terintegrasi dapat terwujud.

Memahami “Hulu–Hilir”: Mengapa SPBE Harus Berujung Dampak

Analogi yang terlebih dahulu perlu dipahami adalah SPBE sebagai “hulu” dan Pemerintah Digital sebagai “hilir”. Hulu adalah pondasi internal seperti kebijakan operasional, arsitektur dan peta rencana yang direview, inovasi proses bisnis, penganggaran TIK yang terkendali, manajemen SPBE berbasis PDCA, audit TIK, serta evaluasi kapabilitas. Sementara hilir adalah hasil yang dirasakan warga seperti layanan digital terpadu, kinerja, dampak, dan kepuasan pengguna.

Bagi pimpinan daerah, analogi ini penting karena membantu memisahkan dua jenis target:

  1. target tata kelola (governance outcomes) di internal pemerintahan, dan
  2. target dampak layanan (public outcomes) yang dinilai oleh masyarakat.

Dengan kata lain, SPBE yang kuat seharusnya mengalirkan manfaat ke hilir sehingga layanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih dipercaya.

Pergeseran Paradigma: Dari “E-Government” ke “Digital Government”

Transformasi digital tidak lagi berorientasi pada prosedural semata, tetapi berorientasi nilai dan outcome (value-driven).

Dalam praktiknya, perubahan ini tampak pada lima pergeseran berikut:

1) Dari digitalisasi prosedur → reformasi struktural
Digitalisasi surat masuk-keluar per OPD sering menciptakan pulau-pulau sistem. Arah barunya adalah persuratan terintegrasi dan otomatisasi lintas OPD agar proses kebijakan/layanan tidak macet di titik koordinasi.

2) Dari efisiensi administratif → penciptaan nilai publik dan dampak
Absensi digital adalah langkah awal, tetapi nilai tambah sesungguhnya muncul saat data kehadiran dipakai untuk analitik kinerja dan pengambilan keputusan pembinaan ASN.

3) Dari silo sektoral → pendekatan terpadu lintas sektor (shared outcome)
Portal pendidikan dan kesehatan yang berdiri sendiri menyulitkan warga. Arah Pemerintah Digital mendorong layanan berbasis kebutuhan hidup warga (life-events), misalnya layanan Ibu dan Anak yang mengaitkan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial.

4) Dari “standar di atas kertas” → Digital Public Infrastructure (DPI) sebagai enabler
Interoperabilitas tidak cukup sebagai pedoman, tetapi juga harus hidup sebagai infrastruktur. Konsep DPI seperti identitas digital, data sharing, notifikasi, dan komponen dasar layanan, diakui luas sebagai fondasi percepatan layanan publik terpadu.

5) Dari layanan instansional → layanan lintas instansi berbasis kebutuhan pengguna
Aplikasi geospasial per instansi akan lebih berdampak bila diarahkan menjadi satu geoportal lintas sektor untuk mendukung tugas atau fungsi dan penyelesaian masalah bersama.

Bila kelima pergeseran ini dijalankan konsisten, Pemerintah Daerah tidak lagi “menambah aplikasi”, melainkan membangun ekosistem layanan yang menyatu dari hulu ke hilir.

Mengapa Keterpaduan Menjadi Kata Kunci

Keterpaduan kini menjadi agenda besar transformasi digital pemerintah. Pemerintah pusat mendorong integrasi layanan melalui penguatan GovTech dan platform keterpaduan layanan digital. INA Digital misalnya, diposisikan untuk mengkoordinasikan keterpaduan layanan yang selama ini tersebar dalam ribuan aplikasi sehingga layanan publik menjadi lebih mudah diakses dan konsisten.

Bagi Pemerintah Daerah, pesan praktisnya jelas, yaitu integrasi bukan proyek “sekali jadi”, melainkan perubahan cara kerja. Integrasi menuntut:

  • proses bisnis lintas OPD yang disepakati (bukan sekadar MoU),
  • data yang dikelola dengan standar dan mekanisme berbagi yang jelas,
  • keamanan dan privasi yang melekat sejak desain,
  • serta tata kelola program yang disiplin (perencanaan, eksekusi, evaluasi, perbaikan).

Implikasi Kebijakan untuk Pimpinan Daerah

Agar transisi SPBE ke Pemerintah Digital tidak berhenti sebagai slogan, pimpinan daerah dapat fokus mengarahkan pada tiga keputusan strategis:

  1. Tetapkan outcome prioritas daerah (contoh: layanan perizinan cepat, penanganan stunting, perlindungan sosial adaptif, layanan kependudukan yang proaktif). Outcome menjadi “kompas” integrasi lintas OPD.
  2. Kunci integrasi melalui Arsitektur SPBE: arsitektur adalah alat menyatukan proses, data, aplikasi, dan infrastruktur. Ini sejalan dengan arah kebijakan arsitektur SPBE nasional.
  3. Bangun kapasitas SDM dan perubahan budaya kerja: transformasi digital bukan hanya TIK, tetapi juga kepemimpinan, kolaborasi, dan literasi data.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Pemerintah Digital paling mudah dibaca dari hilir: apakah warga merasakan layanan yang lebih terpadu, lebih manusiawi, dan lebih dapat dipercaya.

 

Rekap Referensi

  1. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE (BPK JDIH)
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/96913/perpres-no-95-tahun-2018
  2. Naskah PDF Perpres 95/2018 (peraturan.go.id)
    https://peraturan.go.id/files/ps95-2018.pdf
  3. Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional (BPK JDIH)
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/233483/perpres-no-132-tahun-2022
  4. Penjelasan ringkas Arsitektur SPBE Nasional (JDIH Kemenko Marves)
    https://jdih.maritim.go.id/perpres-1322022-arsitektur-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-nasional
  5. Berita KemenPANRB tentang INA Digital & integrasi layanan
    https://menpan.go.id/site/berita-terkini/presiden-kita-telah-punya-ina-digital-layanan-pemerintah-terintegrasi-segera-terwujud
    https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/akselerasi-spbe-pembentukan-ina-digital-dan-upaya-cepat-integrasi-layanan-publik-digital
  6. Komdigi: INA Digital sebagai GovTech (berita)
    https://www.komdigi.go.id/berita/berita-pemerintahan/detail/ina-digital-jadi-game-changer-transformasi-digital-bangsa
  7. OECD: Digital Public Infrastructure (DPI) sebagai fondasi layanan publik
    https://www.oecd.org/en/publications/government-at-a-glance-southeast-asia-2025_bc89cb32-en/full-report/digital-public-infrastructure_9ca1c2ca.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *