Transformasi Pemerintahan Digital tidak lagi cukup hanya diwujudkan melalui digitalisasi layanan atau pembangunan aplikasi secara masif. Tantangan terbesar yang kini dihadapi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah bagaimana seluruh sistem tersebut mampu saling terhubung, berbagi data secara aman, serta menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, dan efisien. Di sinilah interoperabilitas data menjadi salah satu fondasi utama.
Dalam Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital (PEMDI), aspek ini diukur melalui Indikator 18 Tingkat Kematangan Interoperabilitas Data, yang mengadopsi pengukuran dari Indeks Satu Data Indonesia (SDI). Indikator ini menilai kemampuan instansi pemerintah dalam mewujudkan keterpaduan data, mengurangi redundansi informasi, memanfaatkan teknologi digital, dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Materi resmi Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa objek utama pengukuran mencakup Arsitektur Data Pemerintah Digital dan capaian Indeks Satu Data Indonesia.
Bagi pemerintah daerah, indikator ini memiliki makna strategis. Semakin tinggi tingkat interoperabilitas data, semakin besar pula kemampuan organisasi dalam menghasilkan kebijakan berbasis data (data-driven government), mempercepat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memberikan layanan publik yang terintegrasi kepada masyarakat.
Baca juga: Dari Banyak Aplikasi Menuju Satu Pengalaman Layanan Publik
Mengapa Interoperabilitas Data Menjadi Prioritas?
Selama bertahun-tahun, banyak instansi pemerintah membangun aplikasi secara mandiri. Masing-masing perangkat daerah memiliki basis data, standar informasi, bahkan mekanisme pertukaran data yang berbeda-beda. Akibatnya muncul berbagai persoalan, seperti duplikasi data penduduk, ketidaksinkronan informasi penerima bantuan, hingga proses pelayanan yang berulang karena masyarakat harus menyerahkan dokumen yang sama kepada beberapa instansi.
Fenomena tersebut dikenal sebagai data silo, yaitu kondisi ketika data tersimpan secara terpisah sehingga sulit dimanfaatkan lintas organisasi.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2020 menjelaskan bahwa interoperabilitas merupakan prasyarat utama bagi pemerintah digital modern karena memungkinkan berbagai organisasi berbagi informasi secara efektif untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih responsif. Sementara itu, World Bank menekankan bahwa integrasi data merupakan salah satu faktor penting dalam mempercepat transformasi digital sektor publik.
Indonesia sendiri telah mengantisipasi tantangan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mendorong seluruh instansi pemerintah menggunakan standar data, metadata, kode referensi, dan mekanisme interoperabilitas yang seragam.
Apa yang Dinilai dalam Indikator 18?
Berdasarkan modul Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital, Indikator 18 tidak hanya melihat apakah suatu daerah memiliki aplikasi yang saling terhubung. Penilaiannya jauh lebih komprehensif.
Komponen penilaian berasal dari enam indikator dalam Indeks Satu Data Indonesia, yaitu:
- penyimpanan data dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik;
- integrasi Portal Data dengan Portal Satu Data Indonesia;
- penyebarluasan daftar data melalui Portal SDI;
- penerapan manajemen akses data;
- integrasi layanan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP);
- penurunan redundansi data lintas kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Seluruh indikator tersebut kemudian dikonversi menjadi bobot dalam Indeks Pemerintahan Digital sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap nilai evaluasi pemerintah daerah.
Artinya, peningkatan kualitas interoperabilitas data secara langsung akan berdampak terhadap peningkatan capaian Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital.
Lima Tahap Kematangan Interoperabilitas Data
Modul Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital membagi tingkat kematangan interoperabilitas data menjadi lima level yang menggambarkan perjalanan transformasi digital organisasi.
1. Kurang (Initiate)
Pada tahap awal ini interoperabilitas masih bersifat sektoral dan insidental. Data masih tersimpan dalam silo organisasi sehingga pertukaran informasi dilakukan secara manual. Arsitektur Data Pemerintah Digital masih dalam tahap penyusunan dan belum menjadi acuan implementasi. Kondisi ini biasanya ditandai dengan rendahnya capaian Indeks Satu Data Indonesia.
2. Cukup (Emerging)
Tahap berikutnya menunjukkan adanya perkembangan awal. Instansi mulai memiliki pemetaan sumber data utama, menyusun Arsitektur Data Pemerintah Digital, dan mulai berbagi data secara digital meskipun masih terbatas di lingkungan internal organisasi. Fokus utama masih pada efisiensi internal, belum sepenuhnya mendukung layanan publik terpadu.
3. Baik (Developing)
Pada level ini interoperabilitas telah diterapkan secara lebih luas. Pertukaran data dilakukan lintas sektor melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Standar data dan metadata mulai diseragamkan sehingga potensi redundansi data semakin berkurang. Seluruh layanan prioritas mulai memanfaatkan Arsitektur Data Pemerintah Digital sebagai referensi utama.
4. Sangat Baik (Embedded)
Organisasi telah mampu melakukan pertukaran data secara real-time untuk mendukung transformasi pelayanan publik. Integrasi data telah berlangsung antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, penerapan interoperabilitas telah dilakukan secara berkala melalui mekanisme evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
5. Memuaskan (Leading)
Tahap tertinggi menunjukkan bahwa interoperabilitas data telah menjadi budaya organisasi. Seluruh data administratif telah terintegrasi secara end-to-end sesuai Arsitektur Data Pemerintah Digital nasional. Praktik terbaik bahkan menjadi rujukan nasional bagi instansi lain. Pada level ini pemerintah tidak lagi sekadar menghubungkan sistem, tetapi mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis data.
Arsitektur Data Menjadi Kunci Keberhasilan
Keberhasilan interoperabilitas tidak hanya ditentukan oleh teknologi.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kegagalan integrasi data justru lebih sering disebabkan oleh lemahnya tata kelola, belum adanya standar data bersama, dan minimnya koordinasi antar organisasi.
Karena itu, Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital menempatkan Arsitektur Data Pemerintah Digital sebagai dokumen utama yang harus dimiliki setiap instansi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai peta besar mengenai sumber data, hubungan antar sistem, standar data, hingga mekanisme pertukaran informasi antar layanan digital.
Keberadaan arsitektur data juga membantu pemerintah daerah menghindari pembangunan aplikasi yang tumpang tindih, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta mempercepat integrasi dengan platform nasional.
Dampaknya terhadap Pelayanan Publik
Interoperabilitas data memberikan manfaat yang jauh melampaui aspek teknologi.
Bagi masyarakat, integrasi data berarti pelayanan menjadi lebih cepat karena data cukup diberikan satu kali dan dapat digunakan oleh berbagai instansi sesuai kewenangan. Proses administrasi menjadi lebih sederhana, waktu pelayanan berkurang, serta risiko kesalahan data semakin kecil.
Bagi pemerintah daerah, interoperabilitas meningkatkan efisiensi anggaran karena tidak perlu membangun basis data yang sama di berbagai perangkat daerah. Data yang lebih akurat juga memperkuat kualitas perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga evaluasi kebijakan.
Penelitian Janowski (2015) menunjukkan bahwa pemerintah digital yang matang mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia yang menempatkan Pemerintahan Digital sebagai penggerak reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.
Interoperabilitas data bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis bagi seluruh pemerintah daerah. Semakin terintegrasi data yang dimiliki, semakin besar kemampuan pemerintah menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, pelayanan publik yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang efisien.
Melalui Indikator 18 Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital, pemerintah daerah didorong untuk membangun ekosistem data yang tidak hanya memenuhi persyaratan penilaian, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Arsitektur Data Pemerintah Digital, implementasi Satu Data Indonesia, serta penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi fondasi penting menuju pemerintahan yang adaptif, terintegrasi, dan berdaya saing di era digital.
Dengan demikian, peningkatan kematangan interoperabilitas data sesungguhnya bukan sekadar upaya memperoleh nilai evaluasi yang lebih baik, melainkan investasi jangka panjang dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan mampu memberikan layanan publik yang berpusat pada kebutuhan masyarakat.


Leave a Reply